" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wali nikah orang syi ' ah < / h3 > " , " isi " :[ " r n " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 4 january 2007 22 : 59  " , "  4 . 658 views  n " , " n " , " n " , " r n " , " n " , " syiah bukan nama buah agama di luar islam . bahwa bagi kalang syiah ada yang punya aqidah lenceng dari yang harus , memang benar . dan bahwa bagi sekte di dalam alir ini ada sudah lewat batas iman kufur , juga benar . akan tetapi tidak semua orang yang sebut syiah boleh sejajar dengan non muslim . " , " apalagi kita belum laku klarifikasi serius atas aqidah syiah yang anut . maka kita haram jatuh vonis kafir kepada siapa pun yang di - ' syi ' ah ' - kan oleh publik . " , " dan yang hak untuk vonis kafir orang muslim adalah buah mahkamah syar ' iyah formal , bukan orang per orang , apalagi dar buah kelompok tentu yang barangkali memang jadi ' musuh ' bebuyutan kalang syiah . " , " sikap mudah jatuh vonis kafir ini , tidak hanya kepadakelompok syiah , adalah sikap yang tentang dengan aqidah " , " . sebab jatuh vonis kafir adalah buah tindak hukum yang konsekuensi sangat besar . " , " antara lain seperti yang anda tanya sekarang ini , yaitu orang yang jatuh vonis kafir akan jadi tidak sah bila jadi wali nikah anak yang muslim . juga tidak hak atas harta waris dari keluarga yang muslim . juga tidak hak kubur di tempat makam muslim . bahkan haram hukum bagi umat islam untuk menshalati jenazah . masuk juga haram doa arwah . dan sekian banyak hukum lain yang kait dengan vonis kafir . " , " karena itu , meski ada indikasi orang itu anut ajar syiah , tetapi kita tidak hak langsung vonis kafir . dan lama tidak ada vonis resmi bahwa orang telah kafir dari agama , maka status tetap bagai muslim . "
